News – Selebriti Hana Hanifah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan berkenaan tuduhan mempromosikan perjudian online. Laporan itu disampaikan Pengurus Besar Persatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI), Senin (6/6/2022).

Laporan PB SEMMI didaftarkan bersama nomor LP/1304/VI/RJS Senin, 6 Juni 2022. “Beberapa hari selanjutnya dia memposting di akun Instagramnya berkenaan mempromosikan judi online,” kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin malam.

Gurun menjelaskan, postingan Hana Hanifah berkaitan dugaan promosi judi online tersebut diunggah pada Sabtu (4/6/2022).

Gurun menjelaskan, postingan Hana Hanifah terkait dugaan promosi judi online tersebut diunggah pada Sabtu (4/6/2022).

“Kami lampirkan bukti screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Insta Story-nya. Dia posting di akunnya. Kemudian saya ambil screenshotnya dan saya serahkan sebagai bukti di laporan,” ujarnya.

Menurutnya, postingan tersebut telah meresahkan penduduk. Pihaknya terima banyak laporan berasal dari masyarakat terkait postingan tersebut. “Kontennya sangat mengganggu dan juga tidak etis, dan juga tidak baik sebagai figur publik yang mengajak mempromosikan akun judi online,” kata Gurun.

“Banyak pengaduan ke kami yang dia posting di akun, promosi akun judi online di Instagram-nya berasal dari elemen penduduk dan pemuda dari sebagian komunitas dilaporkan kepada kami. Ini tentunya sangat tidak baik, berpotensi mengakibatkan kerusakan generasi bangsa,” ujarnya. dikatakan. menyimpulkan.