AZ, pelaku penipuan dan penggelapan mobil type MPV ditangkap oleh Bareskrim Polres Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Dan diduga juga kecanduan bermain Judi Online.

Pelaku ditangkap petugas di kediamannya, sehabis menggelapkan duwit korban sebesar Rp. 145 juta.

Dari hasil keterangan pelaku, uang tersebut digunakan untuk bermain judi slot online.

Sementara itu, polisi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban mulai ditipu oleh pelaku yang menjual mobil senilai Rp. 145 juta.

Baca Juga:  Judi Online Dilarang dan Akan Ancaman Pidana hingga Denda Rp1 Miliar…